KUNINGAN, WARTANEWSTVTODAY.COM – Misteri penemuan jasad bayi di Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, mulai menemukan titik terang. Polisi mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi sejak proses persalinan hingga jasad bayi ditemukan warga beberapa hari kemudian.
Satreskrim Polres Kuningan menggelar rekonstruksi perkara pada Senin (7/9/2026). Sebanyak 45 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara runtut peristiwa yang terjadi pada Kamis dini hari, 23 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan, seluruh proses rekonstruksi berlangsung lancar dengan pengamanan dari personel Polres Kuningan, dibantu Polsek Pasawahan dan aparat pemerintah daerah setempat.
“Telah melakukan kegiatan rekonstruksi di mana kegiatan rekonstruksi ini berjalan dengan lancar, di mana pengamanan dilakukan oleh anggota Polres Kuningan dan dibantu oleh Polsek Pasawahan serta aparat pemerintah daerah setempat,” ujar Abdul Azis kepada awak media.
Salah satu bagian penting dalam rekonstruksi ditampilkan pada adegan ketujuh. Dalam adegan tersebut, tersangka memperagakan tindakan kekerasan terhadap bayi yang baru saja dilahirkannya di kamar mandi hingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia.
“Rekonstruksi ini dilakukan ada 45 adegan, di mana adegan yang dilakukan oleh tersangka ini ada di adegan ke-7 telah membunuh bayinya sendiri sesaat setelah dilahirkan saat di kamar mandi, dibunuh oleh tersangka sendiri,” kata Azis.
Berawal dari Sakit Perut
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka yang mengalami sakit perut kemudian masuk ke kamar mandi. Di lokasi tersebut, ia melahirkan seorang bayi.
Menurut polisi, bayi sempat terjatuh di kloset sebelum dipindahkan ke lantai kamar mandi. Saat itu, bayi diketahui masih hidup dan menangis.
Tersangka kemudian mengambil kain dan membungkus bayi tersebut. Kekerasan kembali terjadi hingga akhirnya bayi meninggal dunia.
“Setelah itu mengambil kain, ternyata bayi ini masih menangis sehingga dibungkus menggunakan kain oleh tersangka, lalu sempat diinjak oleh tersangka sehingga bayi tersebut di kamar mandi meninggal dunia,” ungkap Azis.
Setelah mengetahui bayinya telah meninggal, tersangka membawa jasad tersebut keluar dari rumah. Jasad kemudian dibuang sekitar 300 meter dari lokasi persalinan, tepatnya di sekitar tepi aliran sungai.
Enam Hari Kemudian Ditemukan Warga
Jasad bayi tersebut baru ditemukan warga pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, atau enam hari setelah peristiwa terjadi.
Saat ditemukan, jasad bayi berada di area kebun dekat aliran sungai dalam kondisi mulai membusuk
Penemuan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap identitas ibu kandung korban.
Kecurigaan warga sebelumnya mengarah kepada seorang perempuan yang sempat terlihat memiliki tanda-tanda kehamilan. Namun, beberapa hari kemudian, perubahan kondisi fisiknya memunculkan dugaan baru.
Pada saat jasad bayi ditemukan, perempuan tersebut diketahui sedang berada di Majalengka untuk bekerja.
“Awalnya ada saksi yang melihat bahwa terduga tersangka ini kelihatan perutnya seperti hamil, namun setelah beberapa hari ditemukan bayi tersebut dan dicek tersangka ini sudah tidak ada di rumah karena dia bekerja di daerah Majalengka,” jelas Abdul Azis.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik akhirnya mengidentifikasi tersangka yang diketahui merupakan ibu kandung bayi.
Tersangka berinisial Fb (19), warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
Takut Kehamilan di Luar Nikah Terungkap
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut tindakan tersebut diduga dilakukan karena tersangka takut kehamilan dan kelahiran bayi dari hubungan di luar nikah diketahui keluarga maupun orang lain.
“Membuang bayi ini tersangka takut karena dia hubungan di luar nikah,” tegas Azis.
Rekonstruksi 45 adegan tersebut digelar untuk memperjelas setiap rangkaian kejadian sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan barang bukti serta kondisi tempat kejadian perkara.
“Untuk mengetahui kronologis kejadian, untuk memperjelas dan disaksikan oleh jaksa penyidik untuk memperjelas kejadian dan menyesuaikan antara keterangan tersangka, saksi dan mencocokkan dengan barang bukti yang ada di TKP,” ujarnya.
Hasil rekonstruksi selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan dan digunakan untuk memperjelas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa hingga proses persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
alt="WartaNewsTVToday"
style="width: 425px; height: 280px; object-fit: contain; display: block; margin: 0 auto;" />










