KUNINGAN, WARTANEWSTVTODAY.COM — Program revitalisasi sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kuningan menjadi perhatian masyarakat. Pelaksanaan proyek tersebut disorot menyusul adanya dugaan persoalan dalam proses pengerjaan maupun pengelolaan anggaran.
Sorotan itu disampaikan Sumarnaf. Ia meminta pelaksanaan program revitalisasi dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama terkait penggunaan anggaran, kualitas pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Sumarnaf, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran revitalisasi digunakan dan sejauh mana pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan perencanaan.
“Yang paling penting adalah memastikan anggaran revitalisasi benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan kualitas sarana pendidikan. Jika ada dugaan penyimpangan, harus dibuka secara terang dan diperiksa berdasarkan bukti,” ujar Sumarnaf.
Sorotan terhadap Pelaksanaan Revitalisasi
Perhatian masyarakat terhadap program revitalisasi sekolah tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik bangunan, tetapi juga menyangkut proses pelaksanaan proyek secara keseluruhan.
Sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian antara lain nilai anggaran, pihak pelaksana, spesifikasi pekerjaan, progres pembangunan, hingga kualitas hasil pekerjaan setelah proyek selesai.
Di tengah pembicaraan masyarakat, muncul pula istilah “garong revit” yang digunakan untuk menyebut dugaan adanya pihak yang dianggap mengambil keuntungan dari proyek revitalisasi.
Namun, istilah tersebut merupakan bagian dari tudingan atau persepsi yang berkembang di masyarakat dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen, bukti, serta hasil audit atau penyelidikan dari lembaga yang memiliki kewenangan.
Transparansi Anggaran Dinilai Penting
Sumarnaf menilai transparansi menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Informasi mengenai nilai anggaran, perencanaan, pelaksana pekerjaan, serta progres proyek perlu dapat diakses sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, revitalisasi sekolah seharusnya tidak hanya menghasilkan bangunan yang terlihat baru, tetapi juga memastikan sarana pendidikan memenuhi aspek kualitas, keamanan, kenyamanan, dan kebutuhan peserta didik.
Karena itu, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dengan mengacu pada dokumen dan bukti yang tersedia.
Pihak Pelaksana Perlu Diberi Ruang Klarifikasi
Di sisi lain, setiap tudingan yang muncul juga perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana maupun instansi terkait. Klarifikasi diperlukan agar informasi yang berkembang tidak hanya berasal dari satu pihak.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, penanganan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Program revitalisasi sekolah pada akhirnya diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi siswa, guru, dan masyarakat Kabupaten Kuningan.
Keterbukaan informasi, pengawasan, serta pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran menjadi bagian penting untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai tujuan dan memberikan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
alt="WartaNewsTVToday"
style="width: 425px; height: 280px; object-fit: contain; display: block; margin: 0 auto;" />










