Scroll untuk baca artikel
alt="WartaNewsTVToday" style="width: 425px; height: 280px; object-fit: contain; display: block; margin: 0 auto;" />
Kuningan

Sudah Tiga Kali Diperiksa, Rumah Kos di cirendang Kuningan Kembali Jadi Sorotan

×

Sudah Tiga Kali Diperiksa, Rumah Kos di cirendang Kuningan Kembali Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Rumah kos di Kuningan yang menjadi perhatian terkait dugaan aktivitas prostitusi
Rumah kos di Kabupaten Kuningan menjadi perhatian terkait dugaan aktivitas prostitusi yang masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan.

KUNINGAN, WARTANEWSTVTODAY.COM — Sebuah rumah kos di cirendang Kabupaten Kuningan kembali menjadi perhatian setelah disebut telah tiga kali diduga menjadi lokasi aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi.

Keterangan tersebut disampaikan Kasi Binwaslu, Ade Sulistiadi, S.Sos. Menurut Ade, dugaan aktivitas serupa disebut bukan pertama kali terjadi di lokasi tersebut sehingga perlu mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

WartaNewsTVToday

“Sudah tiga kali tempat itu diduga menjadi lokasi aktivitas prostitusi. Persoalan ini perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ade Sulistiadi, S.Sos.

Ade menjelaskan, pemilik maupun pengelola rumah kos memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap tempat yang dikelolanya. Pengawasan diperlukan untuk mencegah tempat kos disalahgunakan untuk aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Namun demikian, informasi mengenai dugaan aktivitas prostitusi tersebut tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Dengan demikian, setiap tindakan yang dilakukan dapat didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan di lapangan.

Pihak berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi serta memberikan pembinaan kepada pemilik atau pengelola rumah kos. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, penanganan selanjutnya dapat dilakukan sesuai peraturan dan kewenangan yang berlaku.

Ade juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban lingkungan. Apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar aturan, masyarakat diminta menyampaikannya kepada pihak berwenang agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *