Scroll untuk baca artikel
alt="WartaNewsTVToday" style="width: 425px; height: 280px; object-fit: contain; display: block; margin: 0 auto;" />
Kuningan

Rumah Kos di Cirendang Ditertibkan Satpol PP, Penanganan Mengacu pada Perda Kabupaten Kuningan

×

Rumah Kos di Cirendang Ditertibkan Satpol PP, Penanganan Mengacu pada Perda Kabupaten Kuningan

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kabupaten Kuningan melaksanakan pembinaan dan pengawasan ketertiban umum
Satpol PP Kabupaten Kuningan memperkuat pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan untuk menjaga ketenteraman serta ketertiban umum.

KUNINGAN, WARTANEWSTVTODAY.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan melakukan penertiban terhadap sebuah rumah kos di wilayah Cirendang, Kabupaten Kuningan. Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang tanda penyegelan pada lokasi yang menjadi objek penertiban.

Kegiatan penertiban tersebut disaksikan oleh Lurah Cirendang, Ketua MUI, tokoh masyarakat, pegawai terkait, serta jajaran Satpol PP Kabupaten Kuningan.

WartaNewsTVToday

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus memastikan kegiatan usaha dan pengelolaan tempat tinggal sementara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum tindakan penertiban dilakukan, petugas terlebih dahulu melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap rumah kos tersebut. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku sehingga dilakukan langkah penanganan sesuai prosedur.

Dalam proses tersebut, Satpol PP memasang tanda penyegelan pada lokasi. Pemilik atau pengelola rumah kos diminta memperhatikan dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kuningan, termasuk melengkapi persyaratan administrasi maupun perizinan apabila masih terdapat kekurangan.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Satpol PP Kabupaten Kuningan juga mengimbau para pemilik dan pengelola rumah kos maupun usaha sejenis agar menjalankan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya pembinaan dan pengawasan dinilai penting agar keberadaan rumah kos di wilayah Kabupaten Kuningan tetap berjalan tertib serta tidak menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum.

Dalam pemberitaan ini, alasan dan bentuk pelanggaran secara spesifik masih perlu merujuk pada keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Kuningan. Informasi mengenai tanggal penertiban, jumlah kamar, identitas pemilik atau pengelola, serta hasil pemeriksaan lebih lanjut perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang untuk memastikan pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesimpulan sebelum adanya kepastian resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *