KUNINGAN, WARTANEWSTVTODAY.COM – Dugaan perusakan fasilitas publik di kawasan Bundaran Pertigaan Jalan Ir. Soekarno-Hatta, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut disampaikan Anggota Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan, Cheppy Rully Prahara, didampingi Sekretaris Bidang, Aji Satria Winduhaji, pada Selasa, 8 September 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan aksi perusakan bagian tugu yang dilakukan seorang pria berinisial AT pada Jumat, 4 September 2026. Aksi tersebut sebelumnya juga disebut dilakukan sambil melakukan siaran langsung (live) di media sosial sebagai bentuk kritik terhadap perubahan bentuk tugu.
Cheppy mengatakan, penyampaian kritik dan pendapat merupakan hak yang dijamin dalam negara demokrasi. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap memiliki batas ketika berhadapan dengan ketentuan hukum dan ketertiban umum.
“Kritik itu boleh dan sah-sah saja di alam demokrasi. Silakan sampaikan pendapat. Negara kita menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, dalam undang-undang tersebut ditegaskan kewajiban untuk menaati hukum dan menjaga ketertiban umum,” ujar
Cheppy saat memberikan keterangan pers
Ia menilai tindakan perusakan terhadap fasilitas publik tidak dapat dibenarkan meskipun dilakukan dengan alasan menyampaikan kritik.
Menurut Cheppy, laporan tersebut dibuat sebagai bentuk kepedulian terhadap keberadaan fasilitas publik sekaligus mendorong agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aji Satria Winduhaji menambahkan, langkah hukum tersebut diharapkan dapat membantu menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Kuningan serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar penyampaian aspirasi tidak dilakukan dengan cara yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat luas, khususnya di Kabupaten Kuningan, bahwa menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap kebijakan publik atau pembangunan daerah itu ada koridornya. Silakan sampaikan melalui dialog, audiensi, atau kanal resmi lainnya. Jangan sampai asas kebebasan berpendapat di muka umum dicoreng oleh aksi vandalisme yang merusak aset daerah. Hukum harus tegak demi memberikan pelajaran bagi kita semua,” kata Aji.
Lebih lanjut, Cheppy mengatakan pihaknya menyerahkan proses penanganan perkara tersebut kepada kepolisian. Ia berharap aparat dapat melakukan penyelidikan secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Logika sederhananya, kita cukup bertanya: apakah tindakan merusak fasilitas umum diperbolehkan oleh hukum atau tidak? Ketika ada aturan yang mengatur dan kemudian terjadi dugaan pelanggaran, tentu harus ada proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perusakan prasarana dan fasilitas pelayanan publik.
Cheppy juga menyatakan pihaknya akan mengikuti dan mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut sesuai koridor hukum.
“Saya bersama kawan-kawan di Bidang Hukum dan HAM siap mendukung dan mengawal penuh langkah kepolisian dalam menindak tegas perkara ini. Kami sangat percaya pada profesionalitas dan integritas institusi kepolisian untuk menegakkan keadilan di Kabupaten Kuningan,” katanya.
Setelah menyerahkan laporan resmi, pihak pelapor berharap Kapolres Kuningan memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memerintahkan unit terkait untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan secara cepat, transparan, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak pelapor juga menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
alt="WartaNewsTVToday"
style="width: 425px; height: 280px; object-fit: contain; display: block; margin: 0 auto;" />










