KUNINGAN, WARTANEWSTVTODAY.COM – Sejumlah warga RT 02/RW 02, Desa Cihaur Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, menolak rencana perpanjangan kontrak dan izin operasional menara BTS di lingkungan mereka.
Penolakan disampaikan melalui surat resmi kepada Bupati Kuningan dan sejumlah instansi terkait. Warga menyoroti kondisi menara yang disebut telah berusia sekitar 20 tahun, kekhawatiran kerusakan perangkat elektronik akibat sambaran petir, dampak kesehatan jangka panjang, serta belum jelasnya kontribusi dan kompensasi bagi warga sekitar.
Salah seorang warga, Slamet Haryadi (46), berharap pemerintah melakukan verifikasi dan evaluasi sebelum memberikan izin perpanjangan.
“Kami ingin persoalan ini diperhatikan secara serius. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya,” ujar Slamet, Senin (9/8/2026).
Warga meminta pemilik lahan tidak memperpanjang kontrak dengan provider dan mendesak pemerintah mempertimbangkan keberatan masyarakat sebelum mengambil keputusan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak provider belum memberikan tanggapan atas keberatan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait.
alt="WartaNewsTVToday"
style="width: 425px; height: 280px; object-fit: contain; display: block; margin: 0 auto;" />









