KUNINGAN, WARTANEWSTVTODAY.COM — Kepala Desa (Kuwu) Pamulihan, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, Darwin Supardja, resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, Senin (21/9/2026).
Surat pengunduran diri tersebut dibacakan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, H. Hamdan Harismaya, dalam audiensi yang berlangsung di Balai Desa Pamulihan.
Audiensi tersebut dihadiri unsur Kecamatan Cipicung, Pemerintah Desa Pamulihan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah warga.
Pengajuan pengunduran diri Darwin berlangsung setelah sebelumnya muncul desakan dari warga yang disampaikan melalui aksi dan audiensi. Warga mempertanyakan sejumlah persoalan yang dinilai telah memengaruhi kepercayaan terhadap kepemimpinan Pemerintah Desa Pamulihan.
Persoalan Santunan Anak Yatim
Salah satu warga Pamulihan sekaligus koordinator aksi, Nana, mengatakan desakan terhadap Kuwu Darwin berkaitan dengan persoalan santunan bagi anak yatim yang diberikan oleh seorang pengusaha dan dititipkan kepada pihak desa untuk dibagikan dalam rangkaian prosesi Panjang Jimat pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Menurut Nana, warga mempertanyakan adanya dugaan perbedaan nominal antara santunan yang diberikan oleh pihak pengusaha dan nominal yang diterima oleh anak yatim.
“Dari pengusahanya Rp650 ribu per anak, per amplop. Tapi yang diterima anak yatim lebih kecil,” ujar Nana.
Menurut Nana, persoalan tersebut kemudian menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia mengatakan persoalan mengenai nominal santunan tersebut belakangan telah diselesaikan, namun kekecewaan sebagian warga disebut telah berkembang menjadi tuntutan agar Kuwu Pamulihan mengundurkan diri.
“Warga kan memang seperti itu (minta Kuwu mundur), dan sekarang tuntutan terpenuhi. Tinggal menunggu surat PJ (Penjabat Kuwu),” kata Nana.
DPMD Jelaskan Tahapan Pengunduran Diri
Dalam audiensi tersebut, H. Hamdan Harismaya menjelaskan mekanisme dan tahapan administrasi yang harus dilalui dalam proses pengunduran diri seorang kepala desa.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari tindak lanjut atas surat pengunduran diri yang telah diajukan Darwin Supardja.
Darwin Supardja sendiri tidak hadir dalam audiensi tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kegiatan, Darwin sedang dalam kondisi kurang sehat.
Dengan adanya pengajuan pengunduran diri tersebut, proses selanjutnya akan berkaitan dengan tahapan administrasi pemerintahan desa, termasuk mekanisme pengisian jabatan kepala desa melalui Penjabat (Pj.) Kuwu sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga Menunggu Proses Selanjutnya
Pengunduran diri Darwin Supardja menjadi perkembangan baru setelah sebelumnya warga menyampaikan tuntutan melalui aksi dan audiensi.
Warga kini menunggu proses administrasi selanjutnya serta kepastian mengenai kepemimpinan Pemerintah Desa Pamulihan setelah pengunduran diri tersebut.
Di sisi lain, persoalan yang menjadi latar belakang munculnya desakan warga tetap perlu dilihat secara berimbang. Klarifikasi dari pihak Darwin Supardja maupun Pemerintah Desa Pamulihan penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai persoalan yang dipersoalkan warga.
Dengan demikian, proses pemerintahan Desa Pamulihan diharapkan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama tahapan pergantian kepemimpinan berlangsung.
alt="WartaNewsTVToday"
style="width: 425px; height: 280px; object-fit: contain; display: block; margin: 0 auto;" />









