Scroll untuk baca artikel
alt="WartaNewsTVToday" style="width: 425px; height: 280px; object-fit: contain; display: block; margin: 0 auto;" />
NasionalPemerintah

Dua Warga Binaan di Kuningan Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

×

Dua Warga Binaan di Kuningan Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Sebarkan artikel ini
Bupati Kuningan menyerahkan Remisi Umum HUT ke-81 RI kepada warga binaan pemasyarakatan
Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar menyerahkan Remisi Umum 17 Agustus 2026 kepada warga binaan pemasyarakatan usai Upacara HUT ke-81 RI.

KUNINGAN, WARTANEWSTVTODAY.COM — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Kuningan turut diwarnai pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2026 kepada warga binaan pemasyarakatan.

WartaNewsTVToday

Pemberian remisi tersebut berlangsung usai Upacara Mengenang Detik-Detik Proklamasi tingkat Kabupaten Kuningan di Stadion Mashud Wisnusaputra, Senin (17/8/2026). Remisi diserahkan langsung oleh Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. kepada dua narapidana.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada Narapidana.

Dua warga binaan yang menerima remisi masing-masing memperoleh pengurangan masa pidana sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan. Yana Suryana bin Golden mendapatkan remisi selama 1 bulan, sedangkan Rizal Hermawan bin Sata memperoleh remisi selama 3 bulan.
Bagi para penerima, remisi menjadi bagian penting dari proses pembinaan sekaligus momentum untuk menumbuhkan semangat memperbaiki diri. Pemberian hak remisi juga menjadi wujud penghargaan atas proses pembinaan yang dijalani warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Momentum kemerdekaan, kata Bupati Dian, hendaknya dimaknai secara luas. Kemerdekaan bukan hanya tentang kebebasan, tetapi juga kesempatan bagi setiap orang untuk berubah menjadi lebih baik dan kembali memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat.
Karena itu, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh, membangun karakter, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi pengingat bahwa semangat kemerdekaan harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tengah menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Dengan semangat tersebut, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga sebagai kesempatan untuk menata kembali kehidupan, memperbaiki diri, dan menatap masa depan dengan harapan baru.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *