KUNINGAN, WARTANEWSTVTODAY.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan melakukan penanganan dan klarifikasi terkait keberadaan satu pasangan orang di sebuah tempat kos di wilayah Cirendang, Kabupaten Kuningan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemilik atau pengelola kos-kosan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan situasi sebenarnya serta memastikan kegiatan di tempat kos berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat dan Lurah Cirendang turut memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut. Pihak kelurahan dan tokoh masyarakat menyampaikan pentingnya menjaga ketertiban lingkungan serta melakukan pengawasan terhadap tempat kos yang berada di wilayah Cirendang.
Sementara itu, satu pasangan yang berada di lokasi saat kegiatan berlangsung diamankan untuk dimintai keterangan dan dilakukan pendataan sesuai prosedur. Satpol PP menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan dengan tetap mengedepankan ketertiban, pembinaan, serta ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Satpol PP juga mengimbau kepada pemilik dan pengelola rumah kos agar meningkatkan pengawasan terhadap penghuni serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami mengedepankan klarifikasi dan pembinaan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan daerah, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar petugas Satpol PP.
Pemerintah Kelurahan Cirendang bersama unsur masyarakat diharapkan terus bersinergi dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan sekitar.
alt="WartaNewsTVToday"
style="width: 425px; height: 280px; object-fit: contain; display: block; margin: 0 auto;" />









