Scroll untuk baca artikel
alt="WartaNewsTVToday" style="width: 425px; height: 280px; object-fit: contain; display: block; margin: 0 auto;" />
Hukum

Polres Kuningan Ungkap Kasus Kematian Bayi, Ibu Muda Diamankan

×

Polres Kuningan Ungkap Kasus Kematian Bayi, Ibu Muda Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Kuningan ungkap kasus kematian bayi di Cidahu
Polres Kuningan mengungkap kasus kematian bayi yang ditemukan di kawasan perkebunan Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan.

KUNINGAN, WARTANEWSTVTODAY.COM — Polres Kuningan mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap bayi yang jasadnya ditemukan di kawasan perkebunan Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan. Kapolres Kuningan AKBP Bellen Angga Pratama didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah menyampaikan bahwa polisi telah mengamankan seorang perempuan berinisial F (19), yang diduga merupakan ibu dari bayi tersebut.

WartaNewsTVToday

Kasus ini bermula ketika warga Dusun Marga Wardana menemukan jasad bayi di area perkebunan yang berada di sekitar aliran sungai pada Rabu, 29 Juli 2026. Saat ditemukan, kondisi jasad bayi sudah mulai membusuk.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas bayi serta orang yang diduga terlibat dalam kematiannya.

Berdasarkan pemeriksaan medis, bayi tersebut diperkirakan lahir cukup bulan dalam kondisi normal. Polisi menduga bayi meninggal tidak lama setelah dilahirkan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga F melakukan tindakan kekerasan terhadap bayinya sesaat setelah melahirkan. F diduga membekap wajah bayi menggunakan tangan dan kantong plastik berwarna biru.

Tindakan tersebut kemudian diduga dilanjutkan dengan menginjak bagian wajah korban hingga bayi tidak lagi bergerak.

Setelah memastikan bayi tersebut meninggal, jasad korban diduga dibungkus menggunakan daster bermotif bunga. Jasad itu kemudian dibawa dan dibuang ke area perkebunan yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah F.

Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi untuk mengidentifikasi pelaku. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan akhirnya berhasil melacak keberadaan F.

F diamankan di wilayah Kabupaten Majalengka pada Senin, 3 Agustus 2026. Saat ditangkap, F disebut sedang mencari pekerjaan.

Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga tindakan tersebut dilakukan karena F khawatir kehamilannya diketahui oleh keluarganya.

Dalam perkara tersebut, F dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 KUHP serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

F kini ditahan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan pasal yang disangkakan, F terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *