Scroll untuk baca artikel
alt="WartaNewsTVToday" style="width: 425px; height: 280px; object-fit: contain; display: block; margin: 0 auto;" />
KuninganNasional

Kejaksaan Negeri Kuningan Tegaskan, Akan Sikat SPPG Yang Nakal TAK S.O,P

×

Kejaksaan Negeri Kuningan Tegaskan, Akan Sikat SPPG Yang Nakal TAK S.O,P

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Kuningan menegaskan pengawasan pelaksanaan SPPG sesuai SOP dan ketentuan hukum
Kejaksaan Negeri Kuningan berkomitmen mengawasi pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar berjalan sesuai SOP, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

KUNINGAN, WARTANEWSTVTODAY.COMKejaksaan Negeri Kuningan menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar berjalan sesuai ketentuan, standar operasional prosedur (SOP), serta mengutamakan keamanan dan kualitas makanan yang diterima masyarakat.

SPPG yang menjadi bagian penting dalam pemenuhan gizi masyarakat tidak boleh dikelola secara sembarangan. Setiap tahapan, mulai dari pengadaan bahan pangan, proses pengolahan, kebersihan dapur, penyimpanan, hingga distribusi makanan, harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.

WartaNewsTVToday

“Kami tidak akan membiarkan adanya SPPG yang bekerja tidak sesuai SOP. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kejaksaan Negeri Kuningan.

Pengawasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pelaksanaan program, melainkan memastikan program berjalan tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi penerima.

Kejaksaan Negeri Kuningan juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan SPPG untuk tidak mengambil keuntungan dengan mengabaikan standar kualitas, keselamatan pangan, maupun ketentuan penggunaan anggaran.

SPPG yang tertib dan sesuai SOP akan kami dukung. Namun, SPPG yang nakal dan mengabaikan aturan akan kami sikat melalui langkah-langkah sesuai koridor hukum.

Kejaksaan Negeri Kuningan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan. Setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai prosedur.

( redaksi Mengi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *